Tanya Jawab Dan Solusi BPJS PART 1

bpjs aktif
1. Apa itu BPJS ?

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan social.

BPJS terdiri dari:

– BPJS Kesehatan, dan

– BPJS Ketenagakerjaan.

2. Apa itu BPJS Kesehatan?

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan.

3. Kapan BPJS Kesehatan mulai operasional?

BPJS Kesehatan mulai opersional pada tanggal 1 Januari 2014

4. Apa itu Jaminan Kesehatan ?

Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.

5. Siapa saja yang menjadi peserta BPJS Kesehatan?

Semua penduduk Indonesia wajib menjadi peserta jaminan kesehatan yang dikelola oleh BPJS termasuk orang asing yang telah bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia dan telah membayar iuran.

6. Ada berapa kelompok peserta BPJS Kesehatan ?

Peserta BPJS Kesehatan ada 2 kelompok, yaitu :

1. PBI jaminan kesehatan

2. Bukan PBI jaminan kesehatan

7. Apa yang dimaksud dengan PBI Jaminan Kesehatan?

PBI (Penerima Bantuan Iuran) adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN yang iurannya dibayarkan pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan. Peserta PBI adalah fakir miskin yang ditetapkan oleh pemerintah dan diatur melalui peraturan pemerintah

8. Siapa saja yang lain yang berhak menjadi peserta PBI Jaminan Kesehatan ?

Yang berhak menjadi peserta PBI Jaminan Kesehatan lainnya adalah yang mengalami cacat total tetap dan tidak mampu.

9. Apa yang dimaksud dengan cacat total tetap dan siapa yang berwenang menetapkannya ?

Cacat total tetap merupakan kecacatan fisik dan/atau mental yang mengakibatkan ketidakmampuan seseorang untuk melakukan pekerjaan. Penetapan cacat total tetap dilakukan oleh dokter yang berwenang.

10. Siapa saja peserta bukan PBI Jaminan Kesehatan ?

Peserta bukan PBI jaminan kesehatan terdiri atas:

1. Pekerja penerima upah dan anggota keluarganya

2. Pekerja bukan penerima upah dan anggota keluarganya

3. Bukan pekerja dan anggota keluarganya.

11. Apa yang dimaksud dengan pekerja ?

Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain.

12. Apa yang dimaksud dengan pekerja penerima upah ?

Pekerja penerima upah adalah setiap orang yang bekerja pada pemberi kerja dengan menerima gaji atau upah.

13. Siapa saja yang termasuk pekerja penerima upah ?

Pekerja penerima upah terdiri atas:

1. Pegawai Negeri Sipil

2. Anggota TNI

3. Anggota POLRI

4. Pejabat negara

5. Pegawai pemerintah non pegawai negeri

6. Pegawai swasta, dan

7. Pekerja lain yang memenuhi kriteria pekerja penerima upah.

14. Apa yang dimaksud dengan pekerja bukan penerima upah ?

Pekerja bukan penerima upah adalah setiap orang yang bekerja atau berusaha atas risiko sendiri.

15. Siapa saja yang termasuk pekerja bukan penerima upah ?

Pekerja bukan penerima upah terdiri atas:

1. Pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri

2. Pekerja lain yang memenuhi kriteria pekerja bukan penerima upah.

16. Apa yang dimaksud dengan bukan pekerja?

Bukan pekerja adalah setiap orang yang tidak bekerja tapi mampu membayar iuran Jaminan Kesehatan

17. Siapa saja yang termasuk bukan pekerja ?

Yang termasuk kelompok bukan pekerja terdiri atas:

1. Investor;

2. Pemberi kerja;

3. Penerima pensiun;

4. Veteran;

5. Perintis kemerdekaan

6. Bukan pekerja lain yang memenuhi kriteria bukan pekerja penerima upah.

18. Siapa saja yang dimaksud dengan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil ?

Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Tidak Tetap, Pegawai Honorer, Staf Khusus, dan Staf Ahli.

19. Siapa yang dimaksud dengan pemberi kerja ?

Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja, atau penyelenggara negara yang mempekerjakan pegawai negeri dengan membayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya.

20. Siapa saja yang dimaksud dengan anggota keluarga ?

Anggota keluarga yang dimaksud meliputi:

1. Satu orang istri atau suami yang sah dari peserta

2. Anak kandung, anak tiri dan/atau anak angkat yang sah dari peserta, dengan kriteria:

a. Tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri dan

b. Belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal.

21. Berapa jumlah peserta dan anggota keluarganya yang ditanggung ?

Jumlah peserta dan anggota keluarga yang ditanggung oleh jaminan kesehatan paling banyak 5 (lima) orang

22. Bagaimana bila jumlah peserta dan anggota keluarganya lebih dari 5 (lima) orang?

Peserta yang memiliki jumlah anggota keluarga lebih dari 5 (lima) orang termasuk peserta, dapat mengikutsertakan anggota keluarga yang lain dengan membayar iuran tambahan

23. Apakah boleh penduduk Indonesia tidak menjadi peserta BPJSKesehatan?

Tidak boleh, karena kepesertaan BPJS Kesehatan bersifat wajib. Meskipun yang bersangkutan sudah memiliki Jaminan Kesehatan lain.

24. Apa yang terjadi kalau kita tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan?

Ketika sakit dan harus berobat atau dirawat maka semua biaya yang timbul harus dibayar sendiri dan kemungkinan bisa sangat mahal diluar kemampuan kita

25. Kapan seluruh penduduk Indonesia sudah harus menjadi peserta BPJS Kesehatan?

Paling lambat tahun 2019 seluruh penduduk Indonesia sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan yang dilakukan secara bertahap.

26. Bagaimanapentahapan kepesertaan BPJS Kesehatan?

Pentahapannya sebagai berikut:

1. Tahap pertama mulai tanggal 1 Januari 2014, paling sedikit meliputi :

a. PBI Jaminan Kesehatan

b. Anggota TNI/Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Pertahanan dan anggota keluarganya

c. Anggota Polri /Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Polri dan anggota keluarganya

d. Peserta asuransi kesehatan Perusahaan Persero (Persero) Asuransi Kesehatan Indonesia (ASKES) dan anggota keluarganya

e. Peserta Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Perusahaan Persero (Persero) Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK) dan anggota keluarganya

2. Tahap kedua meliputi seluruh penduduk yang belum masuk sebagai Peserta BPJS Kesehatan paling lambat pada tanggal 1 Januari 2019.

27. Siapa yang harus mendaftarkan Penerima Bantuan Iuran (PBI) ke BPJS Kesehatan?

Pemerintah mendaftarkan PBI Jaminan Kesehatan sebagai peserta kepada BPJS Kesehatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

28. Siapa yang harus mendaftarkan peserta bukan Penerima Bantuan Iuran dan bukan pekerja kepada BPJS Kesehatan?

Setiap orang bukan pekerja wajib mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya sebagai peserta jaminan kesehatan kepada BPJS Kesehatan dengan membayar iuran.

29. Siapa yang harus mendaftarkan pekerja ke BPJS Kesehatan?

Setiap pemberi kerja wajibmendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta jaminan pemeliharaan kesehatan kepada BPJS Kesehatan dengan membayar iuran.

30. Apa buktinya seseorang sudah terdaftar sebagai peserta di BPJS Kesehatan?

Setiap peserta yang telah terdaftar pada BPJS Kesehatan berhak mendapatkan identitas peserta. Identitaspeserta paling sedikit memuat nama dan nomor identitas tunggal.

31. Apa yang harus dilakukan peserta bila terjadi perubahan daftar susunan keluarganya?

1. Peserta pekerja penerima upah wajib menyampaikan perubahan daftar susunan keluarganya kepada pemberi kerja paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak terjadi perubahan data kepesertaan.

2. Pemberi kerja wajib melaporkan perubahan data kepesertaan dan perubahan daftar susunan keluarganya kepada BPJS Kesehatan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya perubahan data peserta.

3. Peserta pekerja bukan penerima upah wajib menyampaikan perubahan daftar susunan keluarganya kepada BPJS Kesehatan 14 (empat belas) hari kerja sejak terjadi perubahan data kepesertaan.

32. Bagaimana jika terjadi perubahan status kepesertaan dari peserta PBI menjadi bukan peserta PBI atau sebaliknya?

1. Perubahan status kepesertaan dari peserta PBI Jaminan Kesehatan menjadi bukan peserta PBI Jaminan Kesehatan dilakukan melalui pendaftaran ke BPJS Kesehatan dengan membayar iuran pertama.

2. Perubahan status kepesertaan dari bukan peserta PBI Jaminan Kesehatan menjadi pesertaPBI Jaminan Kesehatan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Perubahan status kepesertaan sebagaimana dimaksud tidak mengakibatkan terputusnya manfaat jaminan kesehatan.

33. Apakah peserta yang pindah tempat kerja atau pindah tempat tinggal tetap dijamin oleh BPJS Kesehatan?

Peserta yang pindah tempat kerja atau pindah tempat tinggal masih menjadi peserta program jaminan kesehatan selama memenuhi kewajiban membayar iuran.Peserta yang pindah kerja wajib melaporkan perubahan status kepesertaannya dan identitas pemberi kerjayang baru kepada BPJS Kesehatan dengan menunjukkan identitas peserta.

34. Apa yang dimaksud dengan iuran?

Iuran jaminan kesehatan adalah sejumlah uang yang dibayarkan secara teratur oleh peserta, pemberi kerja dan/atau pemerintah untuk program jaminan kesehatan

35. Berapa besar iuran tambahan yang harus dibayar oleh peserta pekerja bukan penerima upah yang memiliki anggota keluarga lebih dari 5 (lima) termasuk peserta?

Iuran jaminan kesehatan bagi anggota keluarga tambahan dari peserta pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja yang memiliki jumlah anggota keluarga lebih dari 5 (lima) orang termasuk peserta, dibayar oleh peserta sesuai peraturan yang akan ditetapkan kemudian.

36. Kapan iuran harus dibayar ?

Pemberi kerja wajib membayar lunas iuran jaminan kesehatan seluruh peserta yang menjadi tanggung jawabnya pada setiap bulan yang dibayarkan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan kepada BPJS Kesehatan. Apabila tanggal 10 (sepuluh) jatuh pada hari libur, maka iuran dibayarkan pada hari kerja berikutnya.

37. Bagaimana jika terlambat ?

1. Keterlambatan pembayaran lunas iuran jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud, dikenakan denda administratif sebesar 2% (dua persen) per bulan dari total iuran yang tertunggak dan ditanggung pemberi kerja

2. Dalam hal keterlambatan pembayaran lunas iuran jaminan kesehatan disebabkan karena kesalahan pemberi kerja, maka pemberi kerja wajib membayar pelayanan kesehatan pekerjanya sebelum dilakukan pelunasan pembayaran iuran oleh pemberi kerja.

informasi bpjs:

  • tanya jawab bpjs kesehatan online
  • tanya jawab bpjs
  • tanya jawab bpjs kesehatan perusahaan
  • tanya jawab seputar bpjs
  • tanya bpjs
  • tanya jawab bpjs online
  • tanya jawab bpjs kesehatan
  • tanya jawab bpjs ketenagakerjaan
  • tanya bpjs ketenagakerjaan
  • tanya bpjs kesehatan